Aksi Curanmor Dibongkar! Polresta Magelang Ringkus 10 Tersangka dari Dua Jaringan Besar

    Aksi Curanmor Dibongkar! Polresta Magelang Ringkus 10 Tersangka dari Dua Jaringan Besar

    MAGELANG - Polresta Magelang berhasil membongkar aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 10 tersangka dari dua jaringan besar. Sebanyak empat tersangka ditangani oleh Polresta Magelang, sementara enam lainnya ditangani oleh Polres Magelang Kota. Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Senin (23/12/2024).

    Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan. Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan.

    "Tersangka utama berinisial J (25) berasal dari Lampung, berperan sebagai eksekutor. Tiga lainnya, TH (35), ES (41), dan H (27), berasal dari Indramayu, Jawa Barat, bertugas sebagai joki dan membawa hasil curian ke penadah, " terang Kompol Fachrur Rozi.

    Modus operandi para pelaku cukup terencana. Eksekutor memilih sepeda motor yang terlihat dari luar rumah atau kos-kosan. Setelah merusak kunci pagar dengan kunci "L" yang telah dimodifikasi, mereka menggunakan kunci "T" untuk membawa motor curian. Barang curian ini kemudian diantar ke kontrakan, sebelum diangkut oleh para joki ke Indramayu untuk dijual.

    Korban pencurian, yang baru saja memarkirkan sepeda motor di garasi rumahnya dengan kunci setang dan gembok pagar terkunci, melaporkan kehilangan pada pagi harinya. "Setelah laporan diterima, tim gabungan Resmob Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota langsung bergerak, " tambah Fachrur Rozi.

    Setelah penyelidikan intensif, pada Selasa (17/12/2024), polisi berhasil menangkap para pelaku di kontrakan mereka di Mertoyudan. Dari hasil pengembangan, terungkap tiga lokasi kejadian serupa di wilayah Mertoyudan.

    "Kami telah menerbitkan empat DPO untuk seorang penadah dan tiga joki yang masih buron. Para tersangka mengincar sepeda motor keluaran baru karena nilai jualnya lebih tinggi, " jelasnya. Eksekutor diketahui menerima upah Rp 2, 5 juta hingga Rp 3 juta per motor, sementara joki mendapatkan Rp 1 juta untuk setiap pengiriman ke Indramayu.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan barang berharga saat meninggalkan rumah.

    Editor: Jis Agung

    Sumber: Humas Polresta Magelang

    magelang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Kabupaten Magelang Pantau Pos...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami