Gerebek Malam! Polisi Bongkar Markas Judi di Magelang, 7 Pelaku Diringkus dalam Operasi Dramatis

    Gerebek Malam! Polisi Bongkar Markas Judi di Magelang, 7 Pelaku Diringkus dalam Operasi Dramatis
    Foto; Tim Resmob Polresta Magelang berhasil membongkar sebuah markas judi yang bersembunyi di balik rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Senin (21/4/2025) malam. 

    MAGELANG - Dalam operasi malam yang penuh ketegangan, Tim Resmob Polresta Magelang berhasil membongkar sebuah markas judi yang bersembunyi di balik rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Senin (21/4/2025) malam. 

    Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB ini mengungkap sebuah praktik perjudian yang telah berlangsung selama beberapa hari, dengan tujuh pelaku yang tengah asyik bermain judi domino dengan taruhan uang tunai langsung diamankan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.930.000, kartu domino, dan sebuah motor Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku.

    Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansya, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Resmob langsung merespons dengan cepat, melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melancarkan aksi penangkapan.

    "Ketujuh pelaku ini tengah asyik berjudi domino dengan taruhan uang tunai. Setelah kami amankan, mereka mengaku sudah melakukan aktivitas ilegal ini selama dua hari berturut-turut, " kata AKP La Ode. 

    Tujuh orang yang berhasil dicokok terdiri dari **RSD (72), pemilik rumah yang juga bertindak sebagai penyedia tempat, serta enam tersangka lainnya, yakni SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD, yang sebagian besar berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga sekitar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tindak pidana perjudian.

    Sanggra Pranantiyo, SH, seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Magelang, turut berperan penting dalam mengungkap kasus ini. Bersama dengan dua saksi dari kepolisian, ia melakukan pengintaian yang akhirnya berbuah manis dengan penangkapan para pelaku.

    Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dan saat ini ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi menghimbau warga Magelang untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mewujudkan Magelang yang bebas dari praktik perjudian ilegal yang meresahkan.

    Editor: JIS Agung 

    Sumber: Humas Polresta Magelang 

    magelang jateng polresta magelang perjudian magelang jateng polresta magelang perjudian
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan, Personil Kodim Magelang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Magelang Ajak Anak-Anak Cinta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Saiful Chaniago Desak Pemerintah Angkat Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
    Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak, Tiobonur Silalahi, Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

    Ikuti Kami